KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menetapkan jadwal Reses di Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026.
Jadwal diputuskan dalam Sidang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kupang yang berlangsung, Kamis, (12/2/2026).
Berdasarkan hasil sidang Banmus yanh dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, pelaksanaan reses dijadwalkan berlangsung selama enam hari, terhitung mulai tanggal 16 Februari hingga 21 Februari 2026.
Jabir Marola menyebut, seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan memanfaatkan momentum ini untuk kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi terbaru dari seluruh masyarakat.
Agenda reses ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus dialog langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat yang riil.
Setiap masukan dan keluhan warga, lanjut Jabir Marola, akan dihimpun dan diformulasikan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Untuk itu, Jabir berharap, adanya peran aktif masyarakat dalam momentum reses, guna menyampaikan kebutuhan prioritas di wilayah mereka masing-masing.
“Sehingga pembangunan yang direncanakan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar menjawab persoalan rakyat,” pungkasnya. (*R14)
