JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras aksi penangkapan terhadap 8 orang warga NTT oleh sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung pada (12/5/2026) di sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kedelapan orang warga NTT itu masing – masing Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi sedang berada di lokasi sebelum tiba – tiba didatangi sejumlah anggota polisi dengan bersenjata lengkap.
Ketua Devisi Hukum DPP Forum Pemuda NTT Wilvridus Watu menyebutkan penangkapan delapan orang warga NTT oleh sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut tidak sah karena tidak ada surat perintah penengkapan.
Menurutnya, juga dalam proses penangkapan itu, orang-orang tersebut mendapat penandatanganan, intimidasi menggunakan senjata api, serta izin dari sejumlah oknum anggota polisi.
Ia mengatakan, para korban langsung ditangkap ditunjukkan tanpa surat perintah penangkapan, laporan polisi, maupun dokumen hukum lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ketika salah satu korban mengekstraksi dasar hukum penangkapan, seorang oknum polisi diduga bernama Iqbal justru mengokang senjata api dan mengeluarkan ancaman serta kata-kata kasar. Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan fisik. Dua korban mengaku ditendang oleh oknum aparat hingga mengalami rasa sakit dan trauma psikologis,” kata Wilvridus kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026)
Selain itu, seluruh korban kemudian diborgol dan dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung tanpa diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Setibanya di Mapolda, para korban disebut masih diborgol dan dipaksa duduk di lantai.
“Pihak keluarga yang datang untuk meminta penjelasan juga dikabarkan tidak diperkenankan bertemu dengan para korban dan tidak mendapatkan informasi terkait alasan penangkapan,” ungkapnya.
Keesokan harinya, tiga orang korban yaitu Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede dibebaskan karena dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperdagangkan,” jelas Wilvridus
Dikatakan, fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa penangkapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan berpotensi melanggar hukum. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait jaminan fidusia. Namun, Forum Pemuda NTT menilai kendaraan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah ditarik secara sah oleh Petugas Koleksi Objek Jaminan Fidusia (POJF) berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI).
“Selain penangkapan itu, sembilan unit kendaraan juga ikut diamankan tanpa diperlihatkan surat penyataan maupun berita acara penyataan resmi. Atas kejadian tersebut, DPP Forum Pemuda NTT meminta Kapolri dan seluruh lembaga terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang terlibat serta memberikan perlindungan hukum kepada para korban,” katanya.
Ia mendesak agar seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan tindak pidana segera dikembalikan dan meminta tindakan tegas secara pidana maupun etik terhadap aparat yang terbukti melanggar hukum. (*gonza)
