KUPANG – Terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokris Lay saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, namun hingga saat ini belum dinonaktifkan sementara dari keanggotaannya oleh Lembaga DPRD Kota Kupang sehingga menimbulkan berbagai pertayaan besar dari publik.
Padahal, berdasarkan Pasal 338 Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPRD (UU MD3), setiap anggota DPR/DPRD akan diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Pemberhentian sementara juga terjadi apabila menjadi terdakwa tindak pidana khusus.
Aturan yang sama juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Akan tetapi, sejak ditahan Kejari Kota Kupang di Rutan Kelas IIB Kupang, kemudian jaksa melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang hingga menggelar sidang perdana, politikus partai Hanura itu belum diberhentikan sementara sebagaimana aturan yang ada.
Ketua BK DPRD Kota Kupang, Yafet Horo, mengatakan proses pemberhentian sementara Mokris Lay dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Kupang, saat ini masih dalam tahap proses.
Menurut politikus partai Golkar itu, sesuai tata tertib dan kode etik di lembaga DPRD Kota Kupang, jika seorang anggota DPRD mengalami kasus dan telah dijadikan terdakwa, maka yang dilakukan tahap awal adalah pemberhentian sementara atau dinonaktifkan hingga adanya putusan hukum secara tetap atau inkrah di pengadilan.
“Namun, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami sementara proses nonaktif sementara (Mokris Lay). Kami tetap proses yang bersangkutan” ujar Yafet kepada Koranmedia.com, Rabu pagi, 11 Februari 2026.
Proses pemberhentian ini, kata Yafet, lembaga DPRD Kota Kupang akan bersurat kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena melalui Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
“Prosesnya kita bersurat ke Gubernur lewat Wali Kota, baru ada tanggapan dan rekomendasi dari Gubernur” ujarnya.
Terkait surat usulan pemberhentian sementara Mokris yang akan dikirim ke Wali Kota Kupang, Yafet berujar, itu merupakan kewenangan dari Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja.
“Yang punya kewenagan proses surat (pemberhentian sementara) itu bukan dari BK tapi dari Ketua DPRD. Semua butuh waktu berproses” katanya.
Yafet juga menegaskan, lembaga DPRD Kota Kupang tidak memiliki niat tertentu untuk memperlambat atau mempermainkan proses pemberhentian terhadap anggotanya yang terjerat hukum.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai mekanisme atau prosedur yang berlaku, terhitung 7 hari atau satu minggu setelah ditetapkan sebagai terdakwa barulah lembaga DPRD Kota Kupang melayangkan surat pemberhentian sementara kepada pemerintah, yakni Gubernur NTT melalui Wali Kota Kupang.
Alih-alih menjelaskan, Yafet bilang proses pemberhentian sementara terhadap Mokris ini akan dilakukan setelah adanya sidang perdana di pengadilan digelar.
Ketika disampaikan bahwa Mokris telah menjalani sidang perdana di PN Kelas 1A Kupang, Yafet justru enggan berkomentar lebih jauh. Ia pun meminta agar langsung menghubungi ke Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja untuk mendapatkan informasi lebih jauh.
“Sekarang suratnya sedang diproses. Mungkin pak bisa konfirmasi langsung sejauh mana prosesnya ke ketua DPRD saja, bisa lebih jelas” ujarnya.
Padahal, Mokris diketahui sudah mengikuti sidang perdana di PN Kelas 1A Kupang sejak Kamis, 5 Februari 2026. Sidang perdana itu digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Mokris dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum ditetapkannya keputusan resmi pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, meski telah berstatus terdakwa, menjadi perhatian publik. Lembaga DPRD Kota Kupang hingga kini belum mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap politikus partai Hanura itu.
Sementara, Mokris diketahui telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Kamis, 5 Februari 2026 kemarin, dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak. Mokris dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Dengan dimulainya proses persidangan tersebut, status hukumnya tercatat sebagai terdakwa. Meski demikian, hingga saat ini lembaga DPRD Kota Kupang belum menetapkan keputusan pemberhentian sementara secara resmi terhadap yang bersangkutan. (*R14)
