Kasus Mokrianus Lay, Ketua DPRD Kota Kupang Hormati Proses Hukum

You are currently viewing Kasus Mokrianus Lay, Ketua DPRD Kota Kupang Hormati Proses Hukum
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 43.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

KUPANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja menanggapi penahanan salah seorang anggotanya, Mokrianus Lay oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Richard Odja menyebut sebagai lembaga pemerintah, DPRD Kota Kupang menyatakan akan menghormati segala proses hukum yang berjalan atas kasus yang dihadapi Mokrianus Lay.

“Kami taat asas dan taat hukum, sehingga kami menghormati dan akann mengikuti segala proses yang berjalan,” katanya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Kupang, Sabtu (31/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini berharap segala proses hukum yang dihadapi Mokrianus Lay bisa berjalan dengan lancar.

Meski telah menyandang status tersangka dan ditahan kejaksaan, Mokrianus Lay disebuy masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Kupang.

“Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap haknya akan tetap diterima, karena ada SK Gubernur NTT dan SK-nya belum dicabut per hari ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak.

Ketua Fraksi Gabungan Hanura-PSI-Perindo DPRD Kota Kupang ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu, 28 Januari 2026.

Mokrianus Lay yang datang sekitar pukul 13.00 WITA diperiksa di Ruang Pidum lebih dari tiga jam dan keluar pukul 16.50 WITA dengan rompi oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Kota Kupang untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin, menyebut Mokrianus Lay bakal ditahan dua puluh hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Penagadilan Negeri Kupang.

Mokrianus Lay disangkakan dengan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Pasal 77 B juncto Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak Pidana, serta Pasal 428 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*R14)