Pengusaha Sapi di Kabupaten Kupang Rico Nitti Dilaporkan ke Polisi

You are currently viewing Pengusaha Sapi di Kabupaten Kupang Rico Nitti Dilaporkan ke Polisi
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 106.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

KUPANG – Seorang pengusaha sapi di Kabupaten Kupang bernama Rico Nitti akhirnya harus bertemu dengan polisi. Rico Nitti melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dugaan kasus penipuan dan penggelapan 90 ekor sapi milik Ruben Otemusu (42) di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Ruben Otemusu mendatangi Polda NTT didampingi oleh Kuasa Hukum Stodi Efendi Nabuasa beserta kerabat korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT karena ia merasa telah ditipu oleh pengusaha sapi tersebut sejak tahun 2025.

Rico Nitti merupakan salah satu pengusaha sapi yang sering mengambil sapi milik warga atau petani ternak sapi di Kabupaten Kupang untuk dikirim ke Daerah Kalimantan.

Pemilik Sapi Ruben Otemusu mengatakan, sebanyak 90 ekor sapi miliknya yang diambil oleh Rico Nitti sudah dikrim ke Daerah Kalimantan.

Menurutnya, 90 ekor sapi tersebut habis terjual dibeli oleh salah satu pengusaha di Kalimantan.

“Uang hasil jual itu semuanya sudah dibayar oleh pengusaha di Kalimantan. Tapi dari hasil penjualan itu dia tidak membayar ke saya lagi. Sehingga dari 90 sapi itu total kerugian saya mencapai Rp 600 Juta,” kata Ruben, Rabu (4/3/2026).

Ia mengungkapkan, kejadian transaksi tersebut sudah sejak tahun 2025 kemarin. Namun, Rico Nitti terkesan menghindari masalah ini.

“Kita punya bukti, sudah mau hampir 1 tahun maslah ini. Saya sudah coba hubungi tapi dia selalu menghindar,” ungkap Ruben. (*R14))