Dugaan Mafia Rekomendasi Pengiriman Sapi Ilegal di Pulau Timor, Pengusaha Minta APH Turun Tangan

You are currently viewing Dugaan Mafia Rekomendasi Pengiriman Sapi Ilegal di Pulau Timor, Pengusaha Minta APH Turun Tangan

KUPANG – Dugaan mafia rekomendasi pengiriman sapi di Pulau Timor kerap terjadi, sejumlah pengusaha sapi lminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) segera turun tangan karena akai manipulasi dokumen tersebut sangat meresahkan pengusaha lokal.

Mafia rekomendasi pengiriman sapi ini sering terjadi di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Salah satu pengusaha sapi lokal, Jeki menyebutkan dugaan ijin ilegal pengiriman sapi tersebut terjadi di semua daerah di Pulau Timor yang memiliki kuota pengiriman sapi, yaitu Kabupaten TTS, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Mirisnya lagi, ijin rekomendasi pengiriman sapi yang dikeluarkan dari Dinas Peternakan Pemda setempat selalu mempersulit para pengusaha lokal.

“Kami selalu dipersulit untuk mendapatkan ijin rekomendasi. Anehnya, sejumlah oknum kok mudah dapatkan ijin rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten – Kabupaten itu. Ijin rekomendasi pengiriman sapi tersebut jika diperiksa dengan teliti tidak sesuai fisik sapi yang ada di lapangan. Contonya ada ijin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan tidak sesuai,” kata Jeki kepada wartawan, Selasa 8 April 2026.

Menurutnya pengiriman sapi – sapi tersebut bsering dilakukan melalui Pelabuhan Atapupu Kabupaten Belu dan Pelabuhan Wini Kabupaten TTU.

“Di Pelabuhan Atapupu dan Wini, coba diperiksa lagi, karena kapal yang mau berangkatkan sapi – sapi itu ijin rekomendasi dari wilayah Belu, Malaka dan TTU. Diduga sapi – sapi tersebut bukan dari daerah itu sendiri, tapi didatangkan dari luar kabupaten agar sesuai dengan ijin rekomendasi yang mereka dapat,” ungkap Jeki.

Ia menyebutkan dugaan ijin ilegal rekomendasi pengiriman sapi ini dimainkan oleh para oknum mafia sapi, untuk mendapatkan fee.

“Mereka yang dapat ijin rekomendasi bayar fee. Mereka bayar agar Ijin rekomendasi dapat dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat. Jadi mereka dapat ijin rekomendasi pengiriman sapi 500 ekor, tapi ternyata di lapangan hanya beberapa ekor saja, tidak sampai 500 ekor. Sehingga mereka yang memdapatkan ijin ilegal datangkan sapi – sapi dari luar agar bisa sesuai ijin rekomendasi yang mereka dakat. Artinya tidak ada pemeriksaan sebelumnya hingga ijin rekomendasi dikeluarkan. Inikan ilegal kaka. Ijin rekomendasi dikeluarkan, tapi sapi – sapi tidak ada, bahkan mereka bermain datangkan sapi dari luar agar bisa sesui ijin rekomendasi tersebut,” tegas Jeki.

Sementara itu, salah satu Pengusaha lokal WAI, mengaku sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan ijin rekomendasi pengiriman sapi di Kabupaten Malaka.

“Tidak tau alasan apa kaka, saya belum dapat ijin rekomendasi. Alasan ijin rekomendasi sudah habis. Kok mereka bisa dapat dengan mudah, kami pengusaha lokal yang dipersulit,” ungkap WAL.

“Dong dapat ijin rekomendasi pengiriman sapi, tapi ternyata sapi-sapi di lapangan tidak sesuai ijin rekomendasi yang mereka dapat. Bisa dicek lagi, bahkan mereka datangkan lagi sapi dari luar kabupaten supaya sesuai ijin rekomendasi. Itu ijin rekomendasi bodong kaka, karena fisik sapi tidak sesuai ijin rekomendasi mereka. Ini ada apa? Disnak yang keluarkan ijin rekomendasi, harusnya diperiksa dulu, apakah sapi-sapi tersebut ada atau tidak, sesuai atau tidak. Tapi ini keluarkan ijin rekomemdasi tapi tidak sesuai kenyataan di lapangan,” tambah AWL

“Kami harap Aparat Penegak Hukum (APH) telusuri dugaan Ijin Rekomendasi Ilegal ini agar tidak menyusahkan kami pengusaha lokal. Oknum Mafia bebas bermain di semua daerah untuk jual beli ijin rekomendasi ilegal, dan kami yang susah kaka. Kami berharap, bila perlu Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur turun tangan dan ambil alih saja, agar tidak terjadi oknum mafia yang bermain seenaknya di daerah. Kalau Satu Pintu di Pemprov kan, lebih baik kaka agar tidak terjadi mafia berkeliaran di setiap kabupaten,” tutup WAL. (*R14)