KUPANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, meminta Pemerintah Kota Kupang menindak tegas sumur produksi milik Perumda Air Minum Kabupaten Kupang yang dibangun tanpa izin di wilayah Kota Kupang.
“Saya selaku Ketua Komisi II meminta Pemkot Kupang segera ambil tindakan tegas,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 15 Januari 2026 sore.
Diketahui, sumur tersebut dibangun tepat di samping sumur produksi Perumda Kota Kupang di kawasan Danau Tangkolo, di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Sumur bor itu telah ada sejak tahun 2025 lalu dan dibangun tanpa izin dari Dinas PUPR Kota Kupang.
Roy Riwu Kaho menduga adanya titik sumur lain yang juga digali Perumda Air Minum Kabupaten Kupang di wilayah lainnya di Kota Kupang tanpa izin atau ilegal.
“Ini yang baru ketahuan satu di Sikumana, jangan sampai ada titik-titik lain yang digali tanpa izin,” ungkap Politikus PKB ini.
Roy Riwu Kaho juga menyebut, tindakan ilegal yang dilakukan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang ini sangat merugikan pendapatan asli daerah Kota Kupang dan juga warga Kota Kupang.
“Bagaimana bisa ambil air dari Kota Kupang, jual di warga Kota Kupang, tapi uangnya diambil Kabupaten Kupang, ini konyol,” ujarnya.
Untuk itu Roy berharap Pemkot Kupang segera mengambil tindakan tegas agar sumber pendapatan Kota Kupang tidak dirampas lagi.
“Kalau yang kelola Perumda Air Minum Kota Kupang, sudah pasti akan menjadi sumber pendapatan Kota Kupang dan uangnya akan kembali ke masayarakat dalam bentuk program pemerintah,” pungkasnya. (*R14)
