KUPANG – Polemik parkiran di tepi jalan umum di Kota antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mendapat perhatian serius dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba persoalan polemik parkiran ini bisa dihentikan dengan cara duduk bersama antara Pemprov NTT dan Pemkot Kupang.
“Solusi dari Kanwil Kemenkum NTT untuk bisa selesaikan persoalan parkiran ini, Pemprov NTT dan Pemkot harus bisa duduk bersama. Sehingga, beda pandangan tentang kewenangan ini bisa menghasilkan sebuah kesepakatan yang tidak mengorbankan masyarakat,” ungkap Silvester Sili Laba kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa 7 Oktober 2025 siang.
Ia mengatakan, pihak Pemprov NTT maupun Pemkot Kupang harus lebih memperhatikan Atribusi Kewenangan tersebut.
“Bagi Pemprov NTT maupun Pemkot Kupang, saya minta maaf karena perkembangan polemik parkiran ini sangat luar biasa karena ada pandang yang berbeda dari sisi regulasi. Pesan saya untuk Pemprov NTT maupun Pemkot Kupang jika nanti dalam proses duduk bersama untuk satukan komitmen untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat NTT terutama masyarakat Kota Kupang. Saya minta yang harus diperhatikan pertama itu adalah Atribusi Kewenangan dalam proses pengelolaan parkir ini,” kata Silvester.
“Dari sisi regulasi saya sebagai Kakanwil Kemenkum NTT menginginkan kita sama – sama memperhatikan Atribusi Kewenangan dalam Undang – Undang khususnya Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah (Perda), Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksana lainnya demi kepentingan masyarakat,” pintanya.
Kendati demikian, Mantan Kepala Imigrasi NTT itu juga menyebutkan, sesuai Undang – Undang Dasar 45 Pasal 1 ayat 3, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, sehingga semua penyelenggara pemerintahan berdasarkan hirarki peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
“Untuk itu pengelolaan parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan harus dibedah dan ditelaa secara mendalam dalam karangka regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengawal regulasi di daerah, Kanwil Kemenkum NTT telah mengambil langkah dan memiitigasi terhadap potensi – potensi permasalahan, diantaranya termaksud masalah parkir yang menggunakan ruang milik jalan.
“Perlu diketahui, setelah hari kedua setelah kegiatan serah terima jabatan saya sebagai, Kakanwil Kemenkumham NTT sudah ada laporan persoalan parkiran di NTT ini,” kata Silvester.
Menurutnya juga, pada tanggal 21 Januari 2025, Plt Sekda Kota Kupang pernah bersurat ke Kanwil Kemenkum NTT untuk meminta pendapat hukum.
“Pada kesempatan itu, saya juga menyampaikan kepada tim analis hukum dan koordinator perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum NTT untuk menelaah semua persoalan. Dan setelah itu Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi juga datang konsultasi terkait wilayah yang berkaitan dengan masalah parkir,” ucap Silvester.
“Pada kesempatan itu kami juga menyampaikan hal yang sama kondisi persoalan hukum terutama masalah parkir. Dan kami juga telah mendapat pendapat hukum dengan tembusan Gubernur NTT, Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu kami juga pada Bulan Juli lalu kita dihubungi oleh Wakil Gubernur NTT untuk berbicara soal parkir ini di Kantor Gubernur NTT. Dalam pertemuan kita dengan Wakil Gubernur NTT itu, kami membedah bagaimana pendapat hukum kami yang sudah kami sampaikan kepada Wali Kota Kupang dengan tembusan Menteri Hukum RI dan Menteri Dalam Negeri itu kami bedah sama – sama. Pada saat itu Wakil Gubernur NTT menyampaikan bahwa ada perkembangan baru bahwa mereka juga meminta pendapat dari Menteri Dalam Negeri untuk persoalan parkir,” katanya.
Disebutkan, dari sisi registrasi parkir di tepi jalan umum pada ruas Jalan Provinsi dan Jalan Negara tidak boleh ada retribusi parkir sesuai registrasi perundang – undangan.
“Yang bisa dilakukan itu pada ruas jalan kabupeten/kota. Sehingga saya juga sudah berdiskusi dengan Wali Kota Kupang, bagaimana untuk menyikapi beda pandangan tentang kewenangan ini. Ya solusi dari Kanwil Kemenkum NTT agar bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini antar Pemprov NTT dan Pemkot Kupang,” tutup Silvester. (*y3r)
