You are currently viewing DPRD Kota Kupang Dan Pemkot Sepakat Target PAD Tahun 2026 Senilai Rp 1, 2 Triliun

DPRD Kota Kupang Dan Pemkot Sepakat Target PAD Tahun 2026 Senilai Rp 1, 2 Triliun

KUPANG – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang bersepakat untuk menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,2 triliun. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja kepada wartawan, Senin 1 Desember 2025.

Kesepakatan ini lahir setelah pembahasan panjang sejak awal bulan November 2025 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang.

Ia menyebutkan, pendapatan daerah Kota Kupang tahun 2026 sebesar Rp1,268.056.147.073, yang terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.328.999.998.098, Pendapatan Transfer Rp.936.084.051.975 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp20.927.100.00.

Menurutnya, pendapatan ini mengalami penurunan alokasi anggaran jika dibandingkan perubahan APBD tahun 2025. Penurunan ini dalam sidang paripurna dikritisi oleh sejumlah fraksi melalui pemandangan akhir.

Fraksi Gerindra misalnya, meminta Pemerintah Kota Kupang agar bisa memaksimalkan seluruh potensi daerah, termasuk memudahkan investor, sehingga geliat ekonomi yang positif bisa terjadi di Kota Kupang.

“sebagai kota jasa perlu di back-up menyangkut pengurusan perijinan terutama izin PBG dan jaminan SLF yang banyak dikeluhkan oleh investor di tahun 2025, demikian juga dengan retribusi jasa kiranya perlu dikelola dengan baik dengan meningkatkan pelayanan terutama di sektor kesehatan, sampah dan parkir,” katanya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti Anggaran Belanja Daerah Kota Kupang Tahun 2026 sebesar Rp 1,3 triliun atau berkurang 8,29 persen dari target Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Belanja daerah terjadi kenaikan pada belanja pegawai, sedangkan belanja lainnya dan belanja modal serta belanja tidak terduga mengalami penurunan.

Kondisi disebut Fraksi Gerindar dapat dipahami dengan menurunya pendapatan berpengaruh terhadap belanja daerah.

Oleh karena itu Fraksi Gerindra berharap bahwa tujuan dari belanja daerah di tahun anggaran tetap mengutamakan pelayanan publik terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran.

Diakhir penyampaian, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Rancangan APBD 2026 yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas kerja keras, ketekunan, serta komitmen dalam seluruh rangkaian pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 hingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026.

Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa DPRD Kota Kupang telah menunjukkan pemikiran kritis dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh proses pembahasan.

“Dedikasi tersebut menjadi kekuatan utama dalam memastikan arah pembangunan Kota Kupang tetap terjaga,” ujarnya.

Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berlangsung dalam kondisi fiskal yang menantang akibat penurunan signifikan alokasi Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat. Situasi ini mengharuskan pemerintah daerah menata ulang prioritas, memastikan belanja daerah tepat sasaran, serta menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran.

Pemerintah Kota Kupang tetap memfokuskan anggaran pada pelayanan dasar masyarakat, mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kebersihan kota, keamanan lingkungan, penguatan kelurahan, serta dukungan terhadap UMKM dan aktivitas ekonomi yang mendorong kesejahteraan warga.

Meski ruang fiskal menyempit, pemerintah berupaya memastikan penurunan pendapatan tidak berpengaruh pada kualitas layanan publik. Pemerintah Kota Kupang terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar pengelolaan fiskal berjalan lebih efektif.

Defisit APBD 2026 ditutup melalui estimasi SilPA secara terukur agar pelaksanaan anggaran tetap sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat. (*R14)

Leave a Reply