KUPANG – Peseteruan antara pedagan salome di Kelurahan Nefonaik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang yang sempat viral di media sosial beberapa hari kemarin berakhir damai setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang turun tangan.
DPRD Kota Kupang memediasi pihak pedagang kaki lima dan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Lurah Nefonaek dan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rabu, 18 Juni 2025. Mediasi yang digelar di Kantor DPRD Kota Kupang berjalan kondusif dengan suasana kekeluargaan.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja yang memimpin mediasi, mengatakan, dalam mediasi kedua pihak telah sepakat dan saling meminta maaf dan memaafkan. “Semua akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan akan ditandatangani bersama,” ujarnya usai pertemuan.
Dirinya mengatakan, semua pedagang yang di lokasi tersebut bisa kembali melakukan aktifitasnya seperti sebelumnya, namun harus tetap memperhatikan kebersihan dan ketertiban parkiran agar tidak menggangu pengguna jalan.
“Semua sudah sepakat dan disaksikan oleh kami. Kedepan kita melangkah untuk UMKM di Kota Kupang bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, video pembongkaran pedagang di sumpang lima belakang Kantor Lurah Nefonaek oleh Polisi Paming Praja tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena aktifitas pedagang kaki lima di lokasi tersebut yang mengganggu pengguna jalan raya, selain itu kebersihan juga menjadi alasan lainnya dilakukan pembongkaran. (*4n1)
