You are currently viewing Terlibat Kasus TPPO Bersama Mantan Kapolres Ngada, Mahasiswi Ini Divonis 11 Tahun Penjara

Terlibat Kasus TPPO Bersama Mantan Kapolres Ngada, Mahasiswi Ini Divonis 11 Tahun Penjara

KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terbukti merekrut tiga anak untuk dieksploitasi secara seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang putusan digelar pada Selasa 21 Oktober 2025 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Stefani Rehi Doko,” ujar Hakim Ketua Anak Agung saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.

Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia disebut berperan aktif merekrut tiga anak yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dalam persidangan, terungkap salah satu korban berinisial I (5) mengalami luka robek pada bagian kemaluannya akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar. “Berdasarkan hasil visum et repertum, anak korban mengalami luka robek pada kemaluannya,” ungkap majelis hakim.

Pantauan di lokasi, Fani tampak tenang dan sesekali tersenyum saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.30 Wita. Mengenakan kemeja biru dan celana jeans, ia mendengarkan pembacaan vonis dengan ekspresi datar. Seusai sidang, ia terlihat berbicara dengan penasihat hukumnya, Velintia Latumahina, yang menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, Yang Mulia,” kata Velintia kepada majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 September 2025. Jaksa menyebut tindakan terdakwa sangat meresahkan dan mencoreng martabat perempuan serta anak-anak di NTT. (“y3r)

Leave a Reply