KUPANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang 2025-2045 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang resmi rampung.
Setelah membahas Ranperda RTRW kurang lebih sepekan bersama Bagian Hukum Setda Kota Kupang dan Dinas PUPR Kota Kupang, DPRD Kota Kupang secara resmi menyerahkan dokumen pembahasan Ranperda RTRW kepada Pemerintah Kota Kupang, Senin, 23 Juni 2025.
Penyerahan dilakukan di Sidang Paripurna oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang kepada Wali Kota Kupang.
Usai Sidang Paripurna, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyebut, seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini telah mencapai tahap persetujuan substansi yang ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Kupang untuk selanjutnya dibahas di lintas sektor di tingkat pusat bersama Pemerintah Kota Kupang.
Jangan Hanya Formalitas
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, mengatakan, segala masukan yang diberikan lintas komisi DPRD kepada pemerintah terkait Ranperda RTRW Kota Kupang hanya formalitas semata.
Hal itu karena, semua masukan yang diberikan DPRD merupakan aspirasi dan kebutuhan warga Kota Kupang serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Tellendmark Daud menyoroti empat hal yang harus menjadi bagian penting dalam Perda RTRW Kota Kupang yang akan berlaku 20 tahun ini, yang pertama terkait revisi kawasan RTH yang sudah tidak sesuai dengan RTRW sebelumnya. Kemudian, kawasan pertanian yang memang juga mengalami defiasi harus segera diubah.
“Misalnya kawasan pertanian di belakang Kantor Gubernur NTT, itu sudah terjadi defiasi, sudah ada pembangunan gedung, ada bagian yang sudah tidak terdapat irigasi sawah, maka bagian tersebut harus direvisi jenis kawasannya, sehingga masyarakat yang punya sertifikat bisa melakukan pembangunan atau aktifitas lain ditanahnya. Pemilik tanah sudah tidak bisa jadikan sawah, tapi mau bangun juga tidak bisa karena aturan RTRW tidak bisa dibolehkan,” ujarnya.
Kemudian terkait penanganan sampah, Tellend Daud meminta agar roadmap sampah Wali Kota Kupang juga dimasukkan sebagai bagian dari RTRW.
Seperti diketahui, dalam roadmap sampah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang terdapat rencana pembangunan tempat (gudang) pemilahan sampah. di setiap kecamatan dan tempat penampungan sementara di kelurahan.
“Roadmap sampah ini harus terintegrasi dalam Perda agar kedepannya tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tutupnya.
Anggota DPRD Kota Kupang, Djuneidi Kana, dalam sidang pembahasan menyoroti satu hal penting yang juga perlu dimasukkan dalam Perda RTRW Kota Kupang, yakni, proyek lanjutan jalan lingkar Kota Kupang, Jalur 40, yang terhenti di Naimata.
Menurutnya, Jalur 40 harus dilanjutkan sesuai rencana hingga ke Perempatan Tugu “Uis Neno Nokan Kit” atau patung burung.
“Jalur 40 itu harus dilanjutkan dan masuk dalam perencanaan di RTRW. Seperti saat ini, jalur tersebut berhenti di Naimata yang merupakan jalur sempit, akibatnya sering terjadi kemacetan karena yang melintas adalah kendaraan-kendaraan besar,” ujarnya. (*4n1)
