KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa 21 Oktober 2025 dan disaksikan sejumlah pihak dari lembaga perlindungan anak.
Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
“Perbuatan terdakwa mencederai martabat institusi kepolisian dan melanggar hak-hak dasar anak. Tidak ada alasan pembenar bagi perbuatan yang merusak masa depan korban,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang mengungkap keterlibatan Fajar dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Kupang, setelah para korban dibawa oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, seorang mahasiswi yang kini telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam perkara terpisah.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan. Salah satu korban mengalami luka fisik serius berdasarkan hasil visum, yang turut memperkuat dakwaan jaksa. (*y3r)
