Terlibat Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak, Piche Kota Tak Ditahan, Roy Mali Ditangkap di Timor Leste

You are currently viewing Terlibat Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak, Piche Kota Tak Ditahan, Roy Mali Ditangkap di Timor Leste

KUPANG – Penyidik Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pemeriksaan atau persetubuhan terhadap anak dibawa umur Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota alias PK (23). Namun, pihak Polres Belu Belu melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tersangka Piche Kota kooperatif dalam pemeriksaan dan orang tua terduga pelaku menjadi jaminan selama proses sidik.

“Tersangka Pache Kota dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali pada hari selasa dan kamis di Unit PPA Polres Belu,” kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat ketika dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, tersangka Roy Mali alias RM yang melarikan diri ke Negara Timor Leste masuk dalam DPO Polres Belu sejak 20 Februari 2026 berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Timor Leste di Tadi Tolu Timor Leste.

“Perkembangan terakhir saat ini tersangka RM sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di DILI. Untuk perkembangan selanjutnya Polres Belu menunggu proses deportasi tersangka RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, katanya salah satu tersangka Rival Seran alias RS tidak memenuhi panggilan dari Polres Belu hari ini Senin 23 Februari 2026.

“Tersangka RS pada hari ini tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan yang disampaikan melalui pengacaranya, bahwa meminta waktu pemeriksaan sampai minggu depan, sehingga penyidik PPA Polres Belu akan menerbitkan panggilan kedua sebagai tersangka. Panggilan tersebut akan diserahkan besok kepada tersangka,” jelasnya. (*R14)