Sistem Penarikan Pajak Dari Sektor Pariwisata di Kota Kupang Masih Buruk

You are currently viewing Sistem Penarikan Pajak Dari Sektor Pariwisata di Kota Kupang Masih Buruk

KUPANG – Sistem penarikan atau pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Kota Kupang masih buruk. Sebeb, masih banyak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Kota Kupang tidak menggunakan E-Billing dan Tapping Box sehingga potensi bocor pendapatan pajak sangat besar yang bisa berdampak pada peningkatan PAD Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Simon A. Dima kepada wartean, Selasa 23 September 2025.

Menurut Simon, untuk mengatasi potensi kebocoran pajak dari sektor Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus menggunakan sistem pelaporan Real – Time.

“Jika tidak Pemkot Kupang masih tidak menggunakan sistem pelaporan sistem pelaporan Real – Time potensi kebocoran pajak ini pasti ada. Sehingga Fraksi PAN meminta agar Pemkot Kupang harus mengunakan sistem Real – Time agar target peningkatan PAD Kota Kupang bisa lebih baik,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan menggunakan E-Billing dan Tapping Box tersebut untuk meningkatkan transparansi.

“Pemkot Kupang harus melakukan Digitalisasi penuh untuk pajak daerah, dan inivasi ini harus dilakukan di Tahun 2025 ini,” kata Simon.

Selain itu, ia menyebutkan, Fraksi PAM melihat laporan APBD tahun – tahun sebelumnya menunjukkan kontribusi lain – lain PAD yang sah masih kecil.

“Padahal potensi dari pengelolaan aset daerah cukup besar, termasuk pemanfaatan aset tidur,” ujar Anggota DPRD Kota Kupang 2 periode itu. (*y3r)