You are currently viewing Banggar DPRD Kota Kupang Sepakat Naikan Insentif Kader Posyandu, Rp 150 Ribu Setiap Bulan

Banggar DPRD Kota Kupang Sepakat Naikan Insentif Kader Posyandu, Rp 150 Ribu Setiap Bulan

KUPANG – Bandan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang telah bersepakat untuk menaikan anggara insentif bagi Kader Posyandu. Insentif bagi Kader Posyandu tersebut harus dinaikan sebesar Rp 150 Ribu setiap bulannya. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja yang didampingi oleh Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu 23 September 2025.

Menurutnya, kenaikan insentif bagi Kader Posyandu tersebut adalah bagian yang sangat penting dan pelayanan dasar yang harus dipenuhi.

“Kalau ada anggarannya kenapa tidak. Seperti apa yang sudah disampaikan dari Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II hal yang sama. Sehingga dalam rapat Banggar, seluruh pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kota Kupang bersepakat untuk menaikan insentif Kader Posyandu menjadi 150 setiap bulan,” ungkap Richard.

Politisi Muda Partai Gerindra itu menyebutkan, insentif bagi Kader Posyandu tersebut harus diperhatikan dengan baik.

“Sebagai Anggota DPRD Kota Kupang, kita harus memberikan perhatian bagi Kader – Kader Posyandu kita,” ucapnya.

Selain itu, dikatakan, ada banyak hal yang menjadi perhatian DPRD Kota Kupang, terutama berkaitan dengan pelayanan publik.

“Kita juga dorong penambahan anggaran untuk pelayanan publik, karena pelayanan publik sendiri memang manjadi perhatian khusus DPRD Kota Kupang, sehingga DPRD Kota Kupang terus melakukan koordinasi dan komunikasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) agar pelayanan publik secara maksimal bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Richard. (*y3r)

Leave a Reply