Resedivis Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Kupang Diringkus Tim Serigala

You are currently viewing Resedivis Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Kupang Diringkus Tim Serigala

KUPANG – Palaku tindak pidana dugaan pencurian dengan kekerasan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Rizky Hart Yakobus Kunu alias Rizky (24) berhasil diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota beserta barang milik korban berupa sebuah tas di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP. Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.IK menyebutkan, Senin 22 September 2025, sekira pukul 13 52 Wita Polsek Kota Lama mendapat laporan kasus tindak pidana kasus Pencarucian Dengan Kekerasan yang dialami oleh Dorkas Hore (40) seorang perempuan karyawan swasta di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang pada, Senin 22 September 2025 sekira pukul 03.30 Wita.

Menurutnya, korban dianiaya dan tas korban dirampas oleh pelaku.

“Korban ini dianiaya dan tas korban dirampas oleh pelaku. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” ungkap AKP. Rachmat kepada wartawan, Senin 22 September 2025.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Serigala Polsek Kota Lama langsung bergerak cepat melakukan tindakan penyelidikan dan pengembangan.

“Dari hasil tindakan penyelidikan dan pengembangan itu, Tim Serigala berhasil meringkus pelaku di Jalan Timor Raya, Kelurahan, Kelapa Lima Kota Kupang bersama tas berwana orange milik korban.

“Sejumlah uang milik korban yang ada di dalam tas, sudah digunakan pelaku untuk membeli rokok dan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi atau Moke,” kata Kapolsek Kota Lama.

Disebutkan, akibat dari kejadian tersebut Korban yang merupakan Tuna Runggu dan Tuna Wicara mengalami patah tulang di jari kelingking sebelah kiri, bengkak pada pelipis mata sebelah kiri bagian atas dan luka lecet di sikut kanan dan kehilangan uang senilai Rp. 800.000. 00

Selain itu, Rizky merupakan residivis dalam kasus penganiayaan maupun Curanmor yang sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama pada 21 Juli 2025 lalu.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Lama dan sementara masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama,” tutup AKP. Rachmat. (*y3r)