KUPANG – Keluarga meminta agar pihak Polresta Kupang Kota segera mengusut dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Pemuda nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Kupang, Andy Sukmawati (19) Tahun warga RT 019/RW 002 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Diketahui, berdasakan Laporan Polisi Nomor : LP
/B/331/III/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 10.08 Wita seorang peremuan Gret Billi telah dilaporkan oleh korban Andy Sukmawati sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.
Salah satu kakak kirban, Andy Sarni Upe menyebutkan, bahwa korba Andy Sukmawati dianiaya oleh pelaku di Jalan Gang Nusa Indah Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Menurutnya, korban dianiaya di tiga lokasi yang berbeda.
“Adik saya dianiaya itu di tiga lokasi yang berbeda,” ungkap Sarni Upe kepada wartwan di Kota Kupang, Senin 14 April 2025 siang.
Ia mengatakan, ketika korban aniaya tersebut, korban tidak tau apa penyebabnya.
“Adik saya tidak pernah ada masalah sama pelaku. Karena ketika adik saya mengendarai mobil saat melitas di Jalan Gang Nusa Indah, Kelurahan Bakunase pada Senin 24 Maret 2025, sekira pukul 8.00 Wita tiba – tiba saja adik saya dihadang oleh pelaku Gret Billi bersama teman – temannya. Setelah adik saya berhenti kaca mobil adik saya dipukul oleh pelaku. Ketika pintu mobil terbuka, pelaku langsung menendang, menampar, menjambak rambut dan menarik paksa adik saya keluar dari mobil. Setalah itu pelaku memukul adik saya terjatuh dan ketika adik saya sudah jatuh, pelaku masih menginjak adik saya. Tidak sampai disitu saja, setelah itu pelaku dan teman – temannya membawa adik saya ke kos – kosan di Kelurahan Oebobo. Setelah tiba di kos – kosan itu adik saya dipukul lagi berulang – ulang kali. Ketika adik saya dipukul oleh pelaku, teman – teman pelaku hanya diam saja. Bukan cuma itu saja, pelaku juga merusak pintu mobil saya,” ungkap Sarni.
Dikatakan, atas kejadian itu, korban mengalami memar, luka – luka dibagian wajah dan tubuh korban.
“Korban mengalami memar pada pipi bagian kanan dan kiri, memar pada leher bagian kiri, memar leber belakang, goresan di tangan kiri dan memar di tangan kanan, serta goresan pada kaki kanan dan dibagian kepala mengalami bengkak akibat pukulan. Dan semua ini bisa dibuktikan dengan hasil visum dari Rumah Sakit, ” kata Sarni.
Ia berharap, kejadia kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh adiknya ini bisa mendapatkan perhatian dari pihak polisi.
“Untuk mewakili keluarga, saya minta pihak polisi segera rangkap pelaku, sehingga pelaku bisa bertanggung jawab apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap adik saya,” ungkapnya.
“Adik saya dan beberapa saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Kupang Kota. Tapi pelaku sampai saat ini masih berkeliaran seperti orang yang tidak pernah melakukan masalah,” tutup Sarni. (*tim)
