KUPANG – Keluarga Prada Almarhum Prada Lucky Cepril Saputra Namo melalui Kuasa Hukum Ahmad Bumi meminta agar 17 terdakwa yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Pengadilan Militer III – 15 Kupang pada 10 Desember 2025 besok agar tuntutan tersebut sesuai dengan keinginan keluarga korban.
Menurutnya, harapan keluarga korban agar para Oditur bisa menyerap aspirasi dari keluarga korban.
“Keluarga korban menuntut agar para pelaku dihukum maksimal sesuai pasal yang didakwakan maupun pasal yang diperluas,” katanya ketika dikonfimasi di Pengadilan Militer III – 15 Kupang, Rabu 3 Desember 2025.
Dikatakan, bahwa keluarga ingin para terdakwa juga dipecat dari TNI.
“Keluarga korban ingin para terdakwa ditambah dengan hukuman pemecatan agar semua setara dan seimbang dengan keadilan terhadap nyawa Prada Lucky,” ucapnya. (*R14)
