Gandeng Forum Pemuda NTT, Badan Penghubung Provinsi NTT Gelar Seminar Strategi Penagihan Bagi Pekerja Debt Collector di Jabodetabek

You are currently viewing Gandeng Forum Pemuda NTT, Badan Penghubung Provinsi NTT Gelar Seminar Strategi Penagihan Bagi Pekerja Debt Collector di Jabodetabek

JAKARTA – Gandeng Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Nusa Tengah Timur (NTT), Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT mengadakan seminar edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum” bagi para pekerja mencari asal NTT di Jabodetabek.

Kegiatan yang digelar Ballroom Arcici Sport Center Jakarta Pusat pada, Jumat (13/2/2026) dihardri langsung oleh, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati, Ketua Umum Forum Pemuda NTT Yohanes H. Ndale serta sejumlah pengurus DPP Forum Pemuda NTT dan ratusan peserta seminar yang bekerja sebagai debt collector asal NTT. Selain itu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. Kombes (Purn.) Alfons Loemau, SH, M.Si., M. Bus.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati, dalam Berbagainya menyatakan bahwa kegiatan ini secara khusus menyasar para pekerja penagih lapangan asal NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek.

“Kami dari Badan Penghubung NTT mengadakan acara Seminar Edukasi ini agar basodara diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan atau debt collector bisa mendapatkan bekal pemahaman yang komprehensif tentang standar etika profesi dan hukum di bidang pencarian guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan,” jelas Ibu Taty, demikian sapaan akrabnya.

“Seminar ini diadakan sebagai langkah strategi untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme, serta etika dalam praktik pengumpulan utang-piutang guna meminimalkan risiko pembelanjaan dan litigasi,” jelas Kaban Taty dihadapan peserta seminar edukasi yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut.

Tentu saja, demikian Ibu Taty, seminar ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merangkul diaspora NTT yang bekerja di sektor perikanan.

Ia juga menambahkan bahwa penyelenggaraan seminar edukasi ini tidak terkecuali dari Pemprov NTT atas tragedi di Kalibata pada tahun 2025 lalu yang merenggut nyawa dua warga asal NTT yang berprofesi sebagai debt collector.

“Peristiwa Kalibata tersebut menjadi momentum reflektif bahwa peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme, dan pendekatan persuasif dalam pengumpulan merupakan kebutuhan yang mendesak,” punkas Kaban Taty.

Kaban Taty juga menambahkan bahwa berharap agar seminar edukasi hari ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, dalam sapaannya menyampaikan bahwa seminar edukasi ini dimaksudkan untuk menghimpun sekaligus memberikan pembekalan kepada diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan agar memahami strategi pengumpulan yang tanpa efektif ketentuan
peraturan-undangan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan perdana ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang dapat dipercaya dan taat hukum.

Kombes (Purn.) Alfons menegaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Mantan Staf Ahli Wakapolri tersebut juga mengingatkan kepada para peserta seminar edukasi bahwa pengumpulan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana. Artinya, kendati sudah memegang surat kuasa khusus, seorang penagih tetap tidak boleh melanggar ketentuan Perundang Undangan dalam eksekusi pengumpulan.

Kemudian, Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, SH, MH dalam pemaparan materinya mengingatkan bahwa seyogianya aparat tidak akan mengamati praktik perampasan atau mengekstrak paksa tanpa dasar hukum yang sah.

“Setiap tindakan eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana. Karena aparat tidak akan melakukan praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah, ”tegas Kompol Emil.

Terkait aspek jaminan eksekusi, Kompol Emil kemudian mengelaborasi bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi fidusia tidak lagi bersifat absolut karena penetapan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur. Penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, pemberian surat peringatan, dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah. Apabila debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri guna menghindari risiko pidana seperti Pasal 365 dan 368 KUHP.

Melanjutkan hal tersebut, Dr. Dhany Rahmawan, akademisi hukum dari Universitas Trisakti, dalam pemaparan materinya tekanan penggabungan antara regulasi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik profesi dalam upaya menciptakan sistem pencarian yang profesional dan taat hukum.

Dhany Rahmawan juga mengelaborasi bahwa penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berakhirnya pidana bukan karena masalah utangnya, melainkan akibat cara pemanggilan yang salah.

“Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat,” jelas Dr.

Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selestinus menekankan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi pencatatan dan litigasi.

“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.

Rekomendasi Strategis

Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategi, termasuk rencana pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerjasama sertifikasi profesi dengan OJK guna menjamin standar profesionalisme pengumpulan tenaga.

Gregoris Upi Dheo, yang merupakan moderator acara kemudian membuat rangkuman berupa rekomendasi strategi antara lain:

1. Pembentukan Asosiasi Profesi Penagihan di Provinsi NTT sebagai wadah koordinasi, pelatihan, pengawasan etik, dan penguatan kapasitas energi pengumpulan.
2. Penguatan kerjasama sertifikasi profesi antara asosiasi profesi, lembaga jasa keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan guna menjamin standar profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi.
3. Penyusunan dan penerapan kode etik profesi perburuan untuk mengatur standar perilaku, metode komunikasi, dan batasan tindakan pengumpulan.
4. Standarisasi prosedur operasional pengumpulan berbasis hukum dengan mengedepankan prinsip legalitas, transparansi, dan pendekatan persuasif.
5. Peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat melalui program edukasi publik yang berkelanjutan.
6. Membentuk forum mediasi pengumpulan sebagai sarana penyelesaian non-litigasi yang efektif dan berkeadilan.
7. Penguatan perlindungan hukum dan pengembangan kompetensi energi pengumpulan melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem perlindungan profesi.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, regulator sektor jasa keuangan, pelaku industri pembiayaan, serta organisasi profesi dalam membangun sistem pengumpulan yang berlandaskan profesionalisme, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat,” turup Greg Upi.

Melalui seminar ini, Badan Penghubung Pemprov NTT dan Forum Pemuda NTT menegaskan komitmen bersama untuk mendorong transformasi profesi menjadi lebih profesional, beretika, dan taat hukum demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*Red.)