KUPANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Richard Odja menyebutkan sejak tahun 2022 Anggota DPRD Kota Kupang tidak ada kenaikan tunjangan. Ia mengatakan tunjangan untuk Anggota DPRD Kota Kupang beberapa tahun lalu sempat naik, namun dilakukan proses peninjauan atau peninjauan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kita mengikuti hasil Reviu BPK itu. Jadi gaji dan kita hari ini mengikuti hasil Reviu BPK. Sehingga sampai saat ini tidak ada kenaikan tunjangan Anggota DPRD Kota Kupang,” kata Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja ketika dikonfirmasi usai aksi demo Konfederasi Serikat Buru Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin 8 September 2025.
Menurutnya, bonus yang diperoleh Anggota DPRD Kota Kupang saat ini sudah sesua aturan.
“Kita tidak punya hak untuk mengatakan tunjang itu kurang atau tidak. Aturan bilang apa kita ikut itu,” ungkap Richard.
Dikatakan, saat ini sumbangan bagi Anggota DPRD Kota Kupang bernilai Rp 8. 000. 000 lebih. Tunjangan transportasi kurang lebih 12 atau 13 juta. (*y3r)
