KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis agar memberikan teguran keras terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang tak hadir pada saat sidang paripurna pembahasan dan penetapan keputusan DPRD Kota Kupang tentang pengesahan agenda dan jadwal acara pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2024 masa sidang II Tahun 2024/2025 DPRD Kota Kupang.
Sidang paripurna pembahasan dan penentuan keputusan DPRD Kota Kupang tentang pengesahan agenda dan jadwal acara pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2024 masa konferensi II Tahun 2024/2025 DPRD Kota Kupang pada, Selasa 24 Juni 2025 dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang yang didamping Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe dan dipandu oleh Wakil Wakil Kota Kupang, Serena Francis Penjabat Sekda, Asisten I, Asisten II dan Asisten III Setda Kota Kupang.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja Menyebutkan, kejadian tidak hadirnya Pimpinan OPD pada saat sidang paripurna tersebut sudah kedua kali. Menurutnya, sidang paripurna DPRD Kota Kupang tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kejadian ini sudah dua kali, yang pertama ketika Wali Kota hadir pada saat paripurna, tapi Pimpinan OPD tidak hadir. Dan ini lagi ketika Wakil Wali Kota hadir, Pimpinan OPD juga tidak hadir. Sidang paripurna ini untuk kepentingan masyarakat. Sehingga saya minta kita harus sama – sama melakukan sesuatu yang untuk masyarakat Kota Kupang. Saya minta ibu Wakil Wali Kota Kupang agar memberikan teguran keras kepada Pimpinan OPD yang tidak hadir,” kata Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja dalam sidang paripurna tersebut.
Dikatakan, ketika sidang di Komisi dan sidang Banggar Pimpinan OPD banyak yang hadir. Namun, setelah pembahasan semuanya hilang.
“Jadi saya minta agar OPD yang tidak hadir ini agar diberikan sangsi tegas,” ujar Richard.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kupang, Absalom Sine mengatakan, sidang paripurna tersebut adalah agenda penting. Sehingga dengan tidak hadirnya Pimpinan OPD harus ada alasan yang mendasar.
“Kalau ada alasan yang rasionalitas ya kita maklumi. Artinya ketika para Pimpinan OPD yang tidak hadir dengan alasan ada tugas – tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan bisa dimaklumi. Tapi disetiap OPD itu juga ada perwakilan, seperti Sekertaris atau Kepala Bidang (Kabid) itu harus datang hadir paripurna ini,” katanya.
Ia berharap, dengan kejadian tersebut, para Pimpinan OPD yang tidak hadir pada saat paripurna harus diberikan sangsi tegas.
Sedangkan salah satu Anggota DPRD Kota Kupang, Djemari Yoseph Dogon menbahkan, sidang pembahasan dan penetapan keputusan DPRD Kota Kupang tentang pengesahan agenda dan jadwal acara pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2024 masa konferensi II Tahun 2024/2025 DPRD Kota Kupang adalah sidang paling terhormat.
“Oleh karena itu sidang paripurna ini semua Pimpinan OPD harus hadir. Kerena pembahasan ini berkaitan dengan kita semua,” Yoseph Dogon. (*4n1)
