KUPANG – Pihak Yayasa Darul Amanah bersepakat untuk menghentikan sementara pembangunan Masjid di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, sembari menunggu ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Dewan Pembina Yayasan Darul Amanah, Dr. Khalid Munardi mengatakan, bahwa seluruh aktivitas pembangunan fisik konstruksi di lokasi telah dihentikan secara total sejak diterimanya surat teguran pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.
“Kami patuh pada aturan hukum. Sejak adanya teguran resmi, tidak ada lagi aktivitas konstruksi. Jika warga melihat adanya pergerakan di lokasi, itu semata – mata adalah kegiatan mobilisasi pengembalian alat – alat untuk pemindahan material yang perlu dirapikan dan terakhir perataan lokasi, bukan kelanjutan pembangunan,” kata Dr. Khalid Munardi kepada wartawan dalam jumpa pers, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, proses pemenuhan syarat administratif untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih terus diupayakan, terutama berkaitan dengan rekomendasi dari FKUB.
“Pengurusan sertifikat PBG dan SLF telah diurus oleh CV. Timor Permata, dan telah berproses di PUPR. Panitia menyadari adanya surat dari FKUB Kota Kupang tahun 2022 yang menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi, tetapi perlu adanya usaha perbaikan. Pihak yayasan berkomitmen untuk terus melakukan dialog dan koordinasi dengan FKUB serta instansi terkait guna memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, dan Perwali No. 79/2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Kupang,” ungkap Dr. Khalid.
Ia menyebutkan, pengambilan data dukungan dilakukan oleh pihaknya dengan mekanisme sukarela dan tidak ada janji imbalan daging qurban, apalagi paksaan.
“Dukungan diberikan dengan mengisikan surat pernyataan dilengkapi dengan lampiran KTP. Data awal diambil tahun 2021 dan data tambahan didapat di tahun 2025. Isu bahwa ada pengumpulan KTP untuk penerimaan daging, tidak selaras dengan kegiatan Idul Qurban kami yang dilaksanakan pada tahun 2022, 2023 dan Mei 2025,” pungkasnya.
Selain itu, jarak Masjid Al Mujahidin Lanud El Tari sekitar 1,3 km dan Masjid Al Faidah, RS Oesapa sekitar 2,5 – 3,1 km.
“Apa yang disinyalir hanya 500 m adalah tidak benar, dan kalau disebutkan bahwa disekitar pembangunan Masjid Darul Amanah, hanya ada 3 atau 4 KK, itu tidak tepat. Karena ada banyak warga muslim baik yang KTP Liliba maupun yang non Liliba. Di kompleks PTA yang berbatasan dengan lokasi masjid, ada 9 KK, di lingkungan RT 38 lebih dari 10 KK, belum termasuk yang sudah domisili menetap tetapi masih ber KTP Oesapa, Kuanino,” jelas Dr. Khalid.
Menurutnya juga, pembangunan Yayasan Darul Amanah dan Panitia Pembangunan Masjid Darul Amanah, Sejak 9 Januari 2025 membangun pagar keliling lokasi sebagai batas lahan wakaf yang telah dilunasi diakhir 2025.
“Tanggal 25 April 2025 membangun Musholla dalam memfasilitasi kegiatan ibadah dan pendidikan TPQ bagi anak – anak santri. Sambil berproses membangun Masjid Darul Amanah. Sementara itu, audiensi sejak 2021 – April 2025 sebanyak 9 kali ke stakeholder, instansi terkait, yaitu Lurah Liliba, Wakil Wali Kota, Pimpinan PTA, Bimas Kemenag, Kepala Kemenag Kota, FKUB, Kesbangpol hingga terbit keputusan FKUB tidak memberikan rekomendasi pada tanggal 14 April 2022, dengan alasan hanya ada 3 KK di sekitar lokasi, dan masjid seharusnya ada di konsentrasi tempat tinggal muslim. Keberatan penggunaan lahan berdasarkan rencana tata kota. Dan penolakan sejumlah warga dari 3 RT di RW 14 Kelurahan Penfui dan 2 RT di RW 01 Kelurahan Liliba, Alasan – alasan tersebut tidak semuanya kami sepakati, tetapi kami tetap perhatikan. Pada pertengahan tahun 2025, tepatnya tanggal 02 Juni 2025, kami berinisiatif untuk mulai mengurus Pertek di Lurah Liliba sebagai awal dlam memproses ijin PBG dan SLF. Tetapi form pengajuan ditolak. Selalu buntu di Lurah, kami berinisiatif untuk melakukan audiensi lanjutan, yaitu ke Bapak Wali kota Kupang pada tanggal 12 Juni 2025. Selama proses audiensi pada mitra lain dan perijinan kami berproses, pembangunan fisik dasar bangunan dimulai 21 Juli 2025. Proses pembangunan dijalankan sambil berproses kelengkapan perijinan untuk PBG dan SLF,” tambahnya.
Dikatakan, komitmen terhadap kerukunan dan toleransi, bahwa pihak Yayasan niat pembangunan Masjid Darul Amanah semata – mata untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi umat Muslim di wilayah Liliba dan sekitarnya, tanpa ada maksud mengganggu harmoni sosial yang telah terjalin baik selama ini.
“Aktivitas di lokasi saat ini, hanya digunakan untuk aktivitas ibadah rutin seperti shalat berjamaah dan pengajian oleh warga Muslim setempat, yang merupakan hak dasar dalam menjalankan ibadah. Pihak yayasan menjamin aktivitas ini dilakukan dengan tetap menjaga ketenangan dan menghormati warga sekitar. Seluruh aktivitas pembangunan fisik telah kami hentikan total, dan akan dilanjutkan kembali ketika perijinan telah didapatkan,” katanya. (*R14)
