You are currently viewing Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang

Inspektorat Siap Audit Perumda Pasar Kota Kupang

KUPANG – Untuk menindaklanjuti catatan strategis atau rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Inspektorat Kota Kupang siap melakukan audit terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 20 Mei 2025.

Ia mengatakan, sebagai pemerintah wajib untuk menindaklanjuti catatan strategis atau rekomendasi Pansus yang dikeluarkan oleh Pansus sendiri. Namun, terkait dengan rekomendasi audit terhadap Perumda Pasar, pihaknya belum menerima rekomendasi tersebut dari bagian pemerintahan.

“Terkait dengan rekomendasi Pansus, kita diminta untuk melakukan audit terhadap Perumda Pasar, tapi untuk audit yang mana saya juga belum tau persis karena sampai sekarang catatan strategis atau rekomendasi Pansus belum sampai di tangan kita. Biasanya kita tunggu rekomendasi itu digandakan atau diperbanyak oleh bagian pemerintahan. Memang kita sudah dapat informasi, tapi sampai sekarang ini kita belum terima,” kata Frengki.

Kendati demikian menurut Frengki, pada prinsipnya Inspektorat siap melaksanakan rekomendasi Pansus tersebut.

“Pada prinsipnya kita siap melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus,” ujarnya.

Ketika disinggung soal akan dilakukan seleksi pemilihan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar pada Bulan Juni 2025 nanti, Ia berharap, Panitia seleksi bisa benar – benar melaksanakan tugas mereka untuk mendapatkan figur Dirut Perumda Pasar yang mengerti tentang pengelolaan Pasar.

“Kita tau untuk pengelolaan pasar itu, wajib memberikan kontribusi yang baik untuk APBD. Bukan mereka cuma bisa menerima dana hibah saja, tapi harus ada kontribusi balik terhadap APBD yang sangat kecil atau tidak ada sama sekali,” kata Frengki.

Ia menegaskan, Inspektorat tetap melakuan audit sesuai dengan apa yang diminta oleh Pansus.

“Audit ini adalah satu keharusan. Artinya fungsi manfaat audit ini bukan hanya untuk kepengurusan sekarang. Namun, fungsi tujuan audit ini digunakan untuk kepengurusan berikutnya. Selain itu audit ini juga berfungsi untuk pengurus yang lama atau yang baru terpilih nanti, sehingga Inspektorat siap melakukan audit sesuai rekomendasi Pansus. Terlepas dari masa kepemimpinannya sudah berakhir atau tidak, tetapi manfaat dari audit itu adalah untuk perbaikan dari pada Perumda Pasar kedepan,” tutup Frengki. (“4n1)

Leave a Reply