KUPANG – Terkait polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang antara PMI bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pimpinan PMI Erwin Indra Gah selama ini jadi perhatian serius dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Kupang.
Langkah bijak DPRD Kota Kupang untuk menghentikan kisruh PMI Kota Kupang tersebut, Komisi IV DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, RDP tersebut terkesan sia – sia karena Pemkot Kupang tidak hadir. Dengan tidak hadirnya Pemkot Kupang dalam RDP itu menjadi pertanyaan besar Anggota DPRD Kota Kupang.
RDP Kisru PMI Kota Kupang yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kota Kupang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loeudoe, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, Sekertaris Komisi IV DPRD Kota, Dominggus Kale Hia, Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Dance Bistolen, Dominika W. Bethan, Denny Nenobais, Simon Dima, dan Muhammad Ramli. Hadir Pula Ketua PMI Kota Kupang, Erwin Gah dan Pelaksana Ketua Harian PMI Provinsi NTT, Alfridus Bria Seran, Kamis 12 Juni 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay menyebutkan, kegiatan RDP tersebut untuk mendengar penjelasan dari kedua pihak yang menjadi polemik selama ini. Namun, sangat disayangkan kegiatan DRP itu tidak dihari oleh pihak Pemkot Kupang.
Menurutnya, dengan tidak hadirnya Pemkot Kupang, Komisi IV merekomendasikan agar RDP segera digelar ulang dalam waktu dekat.
“RDP ini tujuannya untuk mendengar mendengar penjelasan dari kedua pihak yang sedang kisru ini. Tapi dari perwakilan Pemkot Kupang tidak hadir, sehingga kita akan rekomendasi untuk lakukan RDP ulang, agar kita bisa mendapatkan penjelasan dari pihak Pemkot Kupang. Dari Pemkot Kupang tidak hadir jadi kita dalam RDP tadi hanya mendengarkan penjelasan dari pihak PMI saja. Nah ini ada apa?” ucap Ketua Fraksi NasDem itu ketika dikonfirmasi media di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 12 Juni 2025.
Jika tidak ada penjelasan dari Pemkot Kupang terkait polemik PMI Kota Kupang, kata Neda, Komisi IV DPRD Kota Kupang tidak bisa mengeluarkan rekomendasi.
“Kita akan panggil Pemkot Kupang untuk menggelar kembali RDP. Karena kita Komisi IV bisa memberikan rekomendasi apa – apa tanpa ada penjelasan dari Pemkot Kupang,” katanya.
“RDP ulang nanti, Pemkot Kupang harus hadir, karena ini sudah panggilan yang kedua. Sehingga kehadiran Pemkot Kupang ini sangat kita harapkan,” tegas Neda.
Selain itu, menurutnya juga, penjelasan dari pihak PMI Kota Kupang dan PMI Provinsi NTT dalam RDP tersebut sudah sesuai dengan mekanisme.
“Yang kita lihat dan mendengar penjelasan dari pihak PMI itu semuanya sudah sesuai dengan mekanisme, karena ada ada catatan – catatan dari PMI Provinsi NTT yang sangat detail. Apa yang disampaikan oleh PMI itu sangat jelas, dan harus diketahui bahwa kita tidak memiliki kewenangan untuk membedah AD/ART itu. AD/ART ini sebenarnya yang paling paham adalah pihak PMI. Masa pemerintah tidak tau, dan ini sebenarnya pemerintah tau. Sehingga saya berharap pemerintah harus bijak dan segera mengambil keputusan yang tepat, agar kegiatan kegiatan sosial pihak PMI Kota Kupang bisa berjalan dengan baik,” kata Srikandi NasDem itu.
Dikatakan, untuk PMI Kota Kupang Pimpinan Erwin Gah periode 2024 – 2029 harus diberi apresiasi karena mereka memiliki semangat untuk melakukan kegiatan sosial.
“Sebenarnya kita harus berikan apresiasi kepada PMI Kota Kupang Pimpinan Erwin Gah ini, karena mereka memiliki semangat untuk melakukan kegiatan sosial. Walaupun diangap tidak sah tapi mereka terus semangat bekerja. Dan sebenarnya ini ada dalam aturan bahwa seorang yang terpilih sebagai Ketua PMI mau memberikan dirinya untuk hal – hal kemanusiaan, ” ungkap Neda.
Ia juga berharap, terkait dengan dan hibah senilai kurang lebih Rp 900 juta untuk PMI tersebut Pemkot Kupang harus lebih bijak karena untuk kegiatan kemanusiaan.
“Kalau memang dana itu ada, Pemkot Kupang jangan tahan. Pemerintah pasti tau dana ini tepat untuk siapa, sehingga kegiatan – kegiatan sosial bisa berjalan. Dan untuk apa juga dana itu ditahan,” tutup Neda. (*4n1)
