You are currently viewing Pemkot Kupang Ajukan Perpanjang Jabatan Penjabat Sekda Kota Kupang Ignasius Lega, Ini Alasannya

Pemkot Kupang Ajukan Perpanjang Jabatan Penjabat Sekda Kota Kupang Ignasius Lega, Ini Alasannya

KUPANG – Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Daly menyebutkan, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Iknasius Lega akan berakhir besok Rabu 9 Juli 2025. Namun, menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengajukan surat perpanjangan jabatan Penjabat Sekda, Ignasius Lega ke Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk antisipasi kekosongan Sekda, kami sudah ajukan dan itu kewenangan pak Gubernur NTT,” kata Yanuar Daly kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Selasa 8 Juni 2025.

Ketika ditanya soal Tim Panitia Seleksi (Pansel) ia mengatakan, bahwa pembentukan Pansel Sekda belum selesai. Sebab, Pemerintah Provinsi NTT belum memberikan dua nama anggota tim Pansel tersebut.

“Dua nama anggota tim Pansel dari Pemerintah Provinsi NTT itu belum. Tapi nama – nama anggota tim Pansel dari akademisi itu sudah, yaitu dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unika) Kupang dan Universitas Kristen (Unkris) Kupang. Sedangkan yang masih dalam proses itu dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,” ungkap Yanuar.

“Kita yang buat Surat Keputusan anggota tim Pansel, sehingga kita minta dari Pemprov itu dua orang dan tiga orang dari perguruam tinggi, sehingga total anggota tim Pansel itu mereka harus lima orang,” katanya.

Disebutkan, Pemkot Kupang belum bisa membuat SK anggota tim Pansel karena dua nama dari Pemprov belum ada.

“Dari akademisi sudah kirim Ke kami, tapi dua dari Pemprov belum sehingga kami belum bisa SK-kan. Dan ditambah lagi dengan persetujuan untuk melakukan seleksi dari BKN belum keluar. Jadi ini kita sambil menunggu, tapi kalau semua sudah lengkap kita segera buka pendaftaran untuk Sekda Definitif,” tutup Yanuar. (*y3r)

Leave a Reply