KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III – 15 Kupang dengan agenda tuntutan Oditur Pengadilan Militer III – 15 Kupang terhadap 17 tertunda hingga hari Rabu 10 Desember 2025 karena Oditur belum siap dengan tuntutan.
Sesuai agenda sidang tuntutan Oditur terhadap 17 terdakwa dijadwakan oleh Pengadilan Militer III – 15 Kupang Rabu 3 Desember 2025, sekira pukul 10.00 Wita. Namun sidang diulur hingga pukul 13.30 Wita.
17 tetdakwa yang tiba di lokasi Pengadilan Militer III – 15 Kupang dengan mengunakan kendaraan tahanan Militer dikawal oleh beberapa anggota POM AD, AU dan AL disorak oleh keluarga Almarhum Prada Lucky.
Keluarga Almarhum Prada Lucky yang sudah memadati ruang konferensi sejak pukul 09.00 Wita berharap 17 penipu tersebut dituntut oleh Oditur seberat – beratnya. Namun, ketika 17 enggan ketika memasuki ruang sidang yang dikawal oleh dua Anggota POM AD, harapan keluarga bsedikit kecewa karena Oditur meminta kepada Hakim Ketua Chk. Subiyanto dan Hakim Anggota Kapten Chk. Denis C. Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arif Yulianto yang memimpin penyiaran tersebut, agar perdamaian ditunda sampai hari Rabu 10 Desember 2025.
Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey mengatakan, pihak keluarga sudah menunggu untuk mengikuti jalannya konferensi dengan agenda tuntutan Oditur terhadap 17 penipuan sejak pagi tadi. Namun, keluarga juga menerima dengan hati besar atas penundaan sidang tersebut yang diminta oleh Oditur.
“Ketika Oditur meminta agar sidang ditunda pada hari Rabu 10 Desember 2025, kami keluarga menerima dengan hari yang besar, karena kemungkinan ada alasan – alasan tertentu sehingga Oditur belum menyiapkan berkas secara rampung. Semoga di tanggal 10 Desember besok pembacaan persyaratan bisa sesuai harapan keluarga,” ungkap Seprianan ketika dikonfirmasi, Rabu 3 Desember 2025 di Pengadilan Militer III – 15 Kupang.
Ia berharap, 17 pelaku itu harus dipecat dan dihukum semaksimal mungkin sesuai perbuatan mereka masing – masing.
“Itu harapan terbesar keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Militer III – 15 Kupang, Kapten Damai Crisdianto menyebutkan, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur terhadap 17 terdakwa tersebut ditunda karena Oditur masih belum siap dengan tuntutan.
“Tadi Oditur menyampaikan, Oditur belum siap dengan tuntutan,” ucapnya. (*R14)
