You are currently viewing Sidang Perdana Meninggalnya Prada Lucky, Lettu Ahmad Faizal Didakwa 9 Tahun Penjara

Sidang Perdana Meninggalnya Prada Lucky, Lettu Ahmad Faizal Didakwa 9 Tahun Penjara

KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang menyebabkan Anggota Bagalyon TP 834 Waka Nga Mere Nagekeo Prada Lucky Cepril Saputra Namo meninggal dunia.

Siidangan perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk.Subianto san, Hakim Anggota Kapten Chk.Denis Carol Napitupulu serta Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Julianto, diruang sidang utama Pengadilan Mikitsr, III-15Senin 27 Oktober 2025.

Terdakwa dalam kasus ini yang berjumlah 22 orang dibagi dalam 3 berkas perkara dengan nomor berkas perkara No. 40. No.41 dan berkas perkara No.42

Untuk berkas perkara No.40 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Oditir Militer III-15 Kupang Letkol Alex Napitupulu mendakwakan terdakwa dengan 9 tahun penjara atas dugaan pembiaran, kelalaian sebagai pemimpin hingga mengakibatkan anggotanya tewas akibat kekerasan dan penganiayaan sesama rekan seniornya korban

Atas dakwaan Oditur Militer, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi dan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi

Saat pembacaan dakwaan dan kronologi kejadian, keluarga Prada Lucky yang mengikuti proses persidangan menangis haru.

Ada 6 orang saksi termasuk kedua orang tua Prada Lucky yang didengarkan kesaksiananya pada persidangan ini.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Damai Chriadianto mengatakan, dalam perkara tewasnya Prada Lucky ada 22 orang terdakwa, dan dibagi dalam 3 berkas perkara

“Ada 3 berkas perkara dalam kasus kematian Prada Lucky yakni berkas perkara No.41 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faizal Komandan Kompi A Batalyon 834 Waka Nga Mere,” ungkap Kapten Damai Crisdianto.

Menurutnya, berkas perkara kedua dengan No.41 dengan terdakwa Sertu Thomas Alwin dengan 16 orang anggota lain. Sedangkan berkas perkara ketiga dengan No.42 dengan terdakwa Pratu Ahmad Adha CS dengan 3 orang anggota lainnya.

“Persidangan ini juga terbuka untuk umum, siapa saja diberikan kebebasan untuk bisa mengikuti proses persidangan,” kata Kapten Damai Crisdianto.

Pihak Pengadilan Miluter III-15 juga memasang monitor besar diluar ruang persidangan agar masyatakat yang tidak biaa masuk ruang persidangan, bisa menyaksikan persidangan melalui tivi monitor dan canal youtub Pengadilan Militwr III-15 Kupang.

“Besok sesuai dengan agenda akan disidangkan 17 orang terdakwa dengan 12 orang saksi,” ujarnya.

Sebelumnya Prada Lucky Cepril Saputra Namo anggota Batalgon 834 Waka Nga Mere tewas dengan sekujur tubuh penuh luka akibat kekerasan dan penganiayaan beeat yang dilakukan seniornya.

Peraidangan kasus Prada Lucky menarik perhatian publik, banyak masyarakat dan keluarga Prada Lucky memenuhi Pengadilan Militer III-15 Kupang.(*y3r)

Leave a Reply