KUPANG – 14 sekolah di Kota Kupang diduga melanggar Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Ke-14 sekolah yang terdiri dari 3 sekolah dasar (SD) dan 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, menggunakan Dana BOS untuk melakukan pembelian kontainer sampah untuk kelurahan dan menjadi dukungan untuk Roadmap Penanganan Sampah yang merupakan program prioritas Pemerintah Kota Kupang.
Ke-14 sekolah tersebut diantaranya, SMP Negeri 1, 2, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 13, 14 dan 20, kemudian SD Lasiana, SD Oeleta dan SD Liliba.
Disebutkan, kontainer sampah yang dibeli menggunakan Dana BOS tersebut seharga kurang lebih Rp.3,7 juta per kontainer.
Sebanyak 14 kontainer dibeli oleh ke-14 sekolah dan diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dan kemudian diserahkan kepada 10 kelurahan, Selasa, 1 Juli 2025.
10 kelurahan tersebut, yakni, Kelurahan Oetete, Air Nona, Penkase Oeleta, Kelapa Lima, Lasiana, Naikoten Satu, Naimata, Maulafa, Oesapa dan Liliba. Masing-masing kelurahan mendapatkan satu kontainer, sedangkan khusus Kelurahan Oetete dan Keluarahan Lelapa Lima, mendapat dua kontainer sampah.
“Sumbangan ini sebagai wujud kepedulian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, melalui sekolah, dalam rangka mendukung program prioritas Pemkot Kupang, yakni Kota Kupang Bersih dan Bebas dari Sampah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, saat Acara Serah Terima Kontainer Sampah di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Diketahui, Pemerintah Kota Kupang tengah menggenjot target pengadaan 1.300 kontainer sampah sebagai bagian menyukseskan Roadmap Penangnan Sampah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat Acara Serah Terima Kontainer di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengungkapkan, saat ini total kontainer yang telah ada berjumlah 1.100 kontainer, yang terdiri dari 800 kontainer dibeli menggunakan APBD dan 300 kontainer sampah yang didapatkan dari CSR dan sumbangan.
Langgar Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
Pembelian belasan kontainer sampah dengan menggunakan dana BOS ini diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan.
Dalam Pasal 60 (ayat 1) huruf m, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025, mengatur, “Dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau sumber lain yang sah,”
Sementara pada Pasal 60 (ayat 2) Permen tersebut mengatur, “Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
DPRD Kota Kupang Panggil Kepsek
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, menyayangkan penyalagunaan Dana BOS untuk membeli kontainer sampah untuk kelurahan karena sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025.
“Namanya saja sudah Dana BOS, harus digunakan untuk kepentingan sekolah dan sekolah tidak punya tanggung jawab untuk masyarakat di luar sekolah,” ujarnya, Senin, 7 Juli 2025.
Dirinya meminta agar Pemerintah Kota Kupang lebih teliti dan bijak dalam menggunakan anggaran terutama untuk sekolah. “Tempat sampah itu tanggung jawab Pemerintah Kota Kupang,” tambahnya.
Politikus NasDem ini juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menekan sekolah untuk menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. “Dinas jangan tekan pihak sekolah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Neda mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Kupang akan memanggil ke-14 Kepala Sekolah yang menggunakan Dana BOS untuk pengadaan kontainer sampah. “Kita panggil semua kepala sekolah itu, dalam waktu dekat kita pertemuan,” pungkasnya. (*y3r)
