KUPANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Lay resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dugaan kasus penelantaran terhadap istri dan kedua anaknya.
Berkas kasus dugaan penelantaran Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Kota Kupang pada, Rabu (28/1/2026).
Anggi Widodo, istri Mokrianus Lay yang hadir bersama kedua anaknya di Kejari Kota Kupang tersebut hanya semata – mata ingin mendapatkan keadilan.
Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang itu datang ke Kejari Kota Kupang didampingi oleh kuasa hukum tersebut tak berkutik ketika mengunakan rompi oranye dan tangan diborgol yang dikawal ketat oleh petugas Kejari Kota Kupang bersama pihak kepolisian menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Kupang dua periode itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 49 huruf a jo, Pasal 9 ayat (1) Undan – Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 77 B jo, Pasal 76 B Undang – Undang Perlindungan Anak Pidana serta Pasal 428 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbudi Paseng mengatakan, tersangka tidak mengakui secara terus terang ketika memberikan keterangan yang sesua dengan apa yang disangkakan.
“Ada kekhawatiran kemudian mengulangi perbuatannya kembali. Karena sampai saat ini dari penyidikan sampai tahap dua kondisi korban masih seperti keadaan semula,” ungkapnya.
Disebutkan, tersangka tidak mengakui kesalahannya.
“Artinya tersangka tidak mengakui terus terang perbuatannya. Itu yang menjadi alasan tersangka ditahan,” kata Hasbudi.
Ia menjelaskan, tersangka mulai ditahan hari ini sampai 20 hari kedepan.
“Untuk pelimpahan berkas, kami akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. Tidak sampai satu minggu kami rencana sudah limpahkan berkasnya,” ucap Hasbudi.
Sementara itu, Ria Kapitan, Kuasa Hukum Mokrianus Lay mengatakan, kliennya menerima dan siap mengikuti proses hukum.
Ia menyelesaikan, sesuai dengan berita acara penahanan kliennya, pasal yang disangkakan adalah Pasal Pasal 49 Undang – Undang KDRT jo, Pasal 77 B dan 76 B Undang – Undang Perlindungan Anak jo Pasal 428 Kitab Undang – Undang Pidana yang baru. (*R14)
