KUPANG – Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil bergerak cepat membekuk pelaku dugaan pencurian. Adrian Seko 25 tahun asal Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 25 juta di Warung Nanas Kawan Baru, Jalan Siliwangi tepatnya di depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang pada tahun 2024 lalu.
Kapolsek Kota Lama AKP. Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.IK mengatakan, hari Rabu 10 September 2025, sekira pukul 18.00 Wita Polsek Kota Lama mendapatkan laporan kasus pencurian uang tunai Rp 25 juta oleh korban Kristian Natalia Masako yang terjadi sejak bulan Januari 2024 lalu.
“Jadi pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Warung Nabas Kawan Baru, Jl. Siliwangi Depan SLB, Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang telah terjadi Peristiwa tindak pidana pencurian. Menurut keterangan korban, bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhitung dari Bulan Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 September 2025 , sehingga Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 Juta,” ungkap Kapolsek Kota Lama AKP. Rachmat Hidayat kepada wartawan, Jumat 12 September 2025.
Dikatakan, menindak lanjuti kejadian tersebut maka dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama sehingga Pelaku berhasil diamankan di Jl. Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo – Kota Kupang beserta Barang Bukti sejumlah uang senilai Rp2.800.000.
“Dari hasil interogasi sementara, pelaku telah mengakui uang hasil curi tersebut sebagian telah membeli sebuah kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah seharga Rp 7.000.000 yang saat ini sedang berada di Kabupaten TTS dan uang sebagiannya lagi dipakai pelaku untuk keperluan sehari – hari,” kata Kapolsek Kota Lama.
Dari hasil pengembangan tersebut, kemudian Tim Serigala bergerak menuju Desa Nunbena Kabupaten TTS dan berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta BPKB.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota lama guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” jalanya. (*y3r)
