KUPANG – Anggota Dewan Perkawanan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang sangat kecewa dengan tindakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhadap Pedagang Salome di Kelurahan Nefonaik, Kecamatan Kota Lama Kota Kupang baru – baru ini. Aksi penindakan yang dilakukan Sat Pol PP terkesan arogan itu viral di Media Sosial (Medsos) sehingga menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD Kota Kupang, Randy Daud menilai, tindakan peneriban petugas Sat Pol PP Kota Kupang terhadap pedang kecil tersebut terkesan tebang pilih. Menurutnya, jika Sat Pol PP benar – benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak Perda tersebut segera lakukan tindakan penertiban terhadap seluruh bangunan – bangunan Ruko milik pengusaha besar yang ada di Jalan Frans Lebu Raya, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
“Jadi saya minta Kasat Pol PP Rudy Abubakar perintahkan anggotanya untuk melakukan penegakkan Perda RTRW seluruh Ruko yang ada di Kelurahan TDM itu, sehingga tidak terkesan Sat Pol PP hanya mampu melakukan tindakan penegakkan perta terhadap pedagang kecil saya. Biar terkesan Sat Pol PP tidak tebang pilih,” ungkap Randy kepada wartawan di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Jumat 19 Juni 2025.
Politisi Muda Partai Golkar itu mengatakan, Sat Pol PP aparat penegak Perda, harus berani mengambil sikap tindakan bagi pengusaha besar di Kota Kupang yang melanggar aturan Perda tersebut.
“Kita Sat Pol PP itu tugas dan fungsinya adalah penegakkan Perda, jadi tolong sikapi pengusaha besar yang melanggar Perda RTRW. Jangan Sat Pol PP hanya kerja menertibkan UMKM atau pedagang kecil yang berjualan di atas trotoar saja sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat kecil,” kata Randy.
“Kasihan pedagang kecil itu meraka hanya mencari hidup dengan penghasilan dari uang kecil, sehingga ketika mereka kita larang untuk berjualan maka yang ada dampak ekonomi mereka menurun. Ini artinya kita tidak mendukung program UMKM bagi masyarakat kecil dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Selain itu, Ia berharap, Sat Pol PP Kota Kupang bisa memainkan fungsi mereka dengan baik dan benar.
“Kita lihat saja banyak kendaraan – kendaraan besar yang melakukan bongkar muat barang di beberapa toko pada saat jam ramai sehingga menyebabkan kemacetan, Kendaraan roda empat yang parkir di atas trotoar. Na hal yang begini – begini ini harus cepat ditindak oleh Sat Pol PP. Bukan urus pedagang kecil yang keuntungan mereka cuma Rp 1000 atau 2000 itu,” tegas Randi. (*y3r)
