Polsek Kota Lama Berhasil Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pemerkosaan Bocah SMP di Pantai Tedis

You are currently viewing Polsek Kota Lama Berhasil Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pemerkosaan Bocah SMP di Pantai Tedis

KUPANG – Dua pelaku pemuda berniat terhadap bocah siswi SMP di Kota Kupang yang sempat kabur selama 13 hari akhirnya berhasil dibekuk pihak Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota.

Kedua tersangka berinisial RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30) ini merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditangkap di Terminal Tipe A Bimoku pada, Selasa (27/1/2026).

Sempat buron selama 13 hari, dua pelaku akhirnya ditangkap saat mencoba kembali ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/1/202) sekitar pukul 23.35 WITA.

Kedua masing-masing pelaku RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30) merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat mengatakan, peristiwa strategi tersebut terjadi di Pantai Tedis, Kelurahan LLBK Kota Kupang pada, (14/1/2026) lalu.

Menurutnya, saat itu korban tengah berteduh dari hujan bersama seorang temannya. Dalam kondisi pengaruh minuman keras, kedua pelaku mendatangi korban dan diduga melakukan perbuatan asusila.

Selama proses penyidikan, kedua pelaku tidak menyatakan kooperatif. Mereka mengabaikan dua kali panggilan resmi penyidik ​​dan memilih melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kata Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat ketika dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, menurutnya, seetelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Serigala yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lama AKP Z. Arifin Abdurahman, SH, memperoleh informasi jika kedua pelaku sedang dalam perjalanan dari TTU menuju Kupang menggunakan bus angkutan umum. Tim kemudian melakukan penghadangan di Terminal Bimoku dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),” ucap AKP Rachmat.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*R14)