KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT mengeluarkan surat undangan bagi seluruh pengelola parkir di Tepi Jalan Umum Pada Ruas Jalan Provinsi di Kota Kupang.
Undangan rapat bagi para pengelola parkir tersebut akan dilaksanakan besok Jumat 3 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita di Kantor Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Salah satu poin agenda rapat yang akan dilaksanakan oleh Dishub Provinsi NTT adalah penegasan pengelola parkir di tepi jalan umum pada ruas Jalan Provinsi yang merupakan kewenangan Pemprov NTT.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere membenarkan adanya surat undangan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT tersebut.
“Iya benar, kemarin 1 Oktober 2025 kita juga dapat surat pemberitahuan itu,” kata Bernadinus Mere ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu 2 Oktober 2025 siang.
Menurutnya, surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT kepada Dinas Perhubungan Kota Kupang agar per 1 Oktober 2025 pihak Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan melakukan pengelolaan parkiran di tepi jalan umum pada ruas jalan Provinsi di Kota Kupang.
“Undangan rapat untuk pengelola parkir juga sudah diberikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Namun, teman – teman pengelola parkir ini juga langsung berkomunikasi dengan kita, karena mereka paham benar, bahwa komunikasi terkait kewajiban mereka sejak bulan Januari sampai Desember 2025 itu ada bersama Dinas Perhubungan Kota Kupang. Sesuai kontak dengan yang kita sudah laksanakan begitu,” ungkap Bernadinus.
Dikatakan, terkait surat dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT tersebut masih diragukan oleh para pengelola parkir.
“Meraka sempat ragu dengan surat ini, sehingga mereka berkoordinasi dengan kita. Sehingga saya bilang ke teman – teman yang mendapat undangan itu silahkan pergi saja.Tapi banyak pengelola yang tidak mau pergi menghadiri undangan itu kerena nama dan alamat mereka salah. Itu hak mereka, tidak mau pergi untuk menghadiri undangan itu juga tidak ada masalah,” katanya.
Sebagai perwakilan dari Pemkot Kupang pihaknya akan melakukan koordinasi terkait informasi kewenangan pengelola parkiran tersebut.
“Yang pastinya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provins.
Selain itu menurutnya, retribusi parkiran tersebut sudah masuk dalam belanja dan APBD Kota Kupang.
“Semestinya teman – teman dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebelum – belumnya harus bersurat kepada kita bahwa evaluasi kemarin mereka mau ambil alih,sehingga harus belanja harus kurangi. Minimal mereka ada catatan untuk kita jadi bahan referensi disini soal pendapatan akan diambil alih oleh Pemprov NTT,” ucap Bernadinus.
Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Kupang sudah melakukan kontak kerja bersama para pengelola selama 1 tahun.
“Kita sudah melakukan kontak dengan para pengelola parkir ini selama bukan Januari – Desember 2025,” jelas Bernadinus.
“Para pengelola parkir memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya. (*y3r)
