You are currently viewing Pemkot Kupang Harus Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Bolos Saat Jam Pelajaran

Pemkot Kupang Harus Lakukan Penertiban Terhadap Pelajar Yang Bolos Saat Jam Pelajaran

KUPANG – Fraksi NasDem meminta agar Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) Kupang melalui Sat Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan penertiban terhadap pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada saat kegiatan jam belajar. Penertiban tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tauran atau perkelahian antar pelajar di Kota Kupang. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Meirlon Fanggidae kepada wartawan, Senin 19 Mei 2025.

Menurutnya, saat ini banyak pelajar yang bolos sekolah mengunakan pakaian seragam pada saat jam pelajar berlansung.

“Pemkot Kupang harus seterah ambil langkah penertiban terhadap pelajar yang mengunakan seragam sekolah berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran. Terutama pelajar yang bolos, mabuk – mabukan dan merokok,” kata Politisi Muda Partai NasDem itu.

Meirlon menjelaskan, hal tersebut harus mendapat perhatian serius dari Satuan Pol PP untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.

“Sat Pol PP Kota Kupang harus menyikapi hal ini dengan seriius, sehingga pelajar di Kota Kupang tidak terjebak dengan hal – hal yang bisa merusak masa depan generasi. Kalau tidak sekarang kapan lagi kita harus ambil sikap. Apa kita tunggu sampai generasi kita di Kota Kupang ini hancur dulu baru dilakukan tindakan. Penanganan penertiban ini bagian fungsi dari Sat Pol PP sehingga harus segera dilakukan,” tegasnya.

Dikatakan, saat ini generasi muda di Kota Kupang sangat mudah terjebak dengan hal – hal dapat merusak mereka, seperti merokok, mabuk – mabukan, aturan atau perkelahian bebas antar pelajar.

“Di era digital ini kita bisa lihat sendiri, banyak anak – anak muda yang sudah terlibat dengan hal – hal merusak generasi kita. Banyak video yang beredar di Media Sosial (Medsos) dimana muda mudi yang masih status sebagai pelajar terlibat dalam kelompok mabuk – mabukan dan perkelahian di luar lingkungan sekolah. Ini artinya, kita ambil langkah cepat untuk melakukan penertiban terhadap pelajar yang bolos menggunakan lakian seragam di luar sekolah pada saat jam pelajaran, katanya. (*4n1)

Leave a Reply