You are currently viewing Keluarga Minta Polisi Lakukan Ekshumasi dan Otopsi Terhadap Jasad Lucky Sanu dan Delfi Foes, Kedua Korban Diduga Meninggal Dibunuh

Keluarga Minta Polisi Lakukan Ekshumasi dan Otopsi Terhadap Jasad Lucky Sanu dan Delfi Foes, Kedua Korban Diduga Meninggal Dibunuh

KUPANG – Keluarga korban melalui Tim Kantor Advokat Hukum Bersama Lex Veritas meminta pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan Ekshumasi dan Otopsi terhadap jasad korban Luky Sanu dan Delfi Foes. Sebab, kedua korban yang meninggal di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 9 Maret 2024 lalu diduga meninggal karena menyebabkan bukan kecelakaan lalu lintas tunggal.

Salah Satu Kuasa Hukum Keluarga Korban, Banri Jerry Jacob, SH mengatakan, kematian kedua korban muda mudi tersebut diduga dibunuh oleh sekelompok orang.

Menurutnya, peristiwa yang dialami kedua korban pada tahun 2024 lalu sempat ditangani oleh pihak Sat Lantas Polresta Kupang Kota, dengan kesimpulan korban Luky Sanu dan Delfi Foes mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun, keluarga korban mengenang peristiwa tersebut.

Keraguan dari keluarga korban Delfi Foes, mereka melakukan pengecekan CCTV yang berada di seputaran lokasi kejadian, ternyata ditemukan kedua korban pada saat mengendarai sepeda motor ditendang oleh sekelompok orang. Kemudia video CCTV berhenti disitu, kata Banri kepada wartawan didampingi oleh Kuasa Hukum Suyary Timbo Tulung, SH. MH dan Mardan Yosua Nainatun, SH di Kantor Advokat Hukum Bersama Lex Veritas Kota Kupang, Senin 13 Oktober 2025.

Seiring berjalannya waktu, kata Pengacara Muda itu, ada pengakuan dari dua orang wanita yang menceritakan semua peristiwa yang terjadi sejak awal kejadian mulai dari kejar – kejaran mengunakan sepeda motor.

“Jadi kejadian itu bukan kecelakaan lalu lintas tunggal, tapi kejadian itu murni akibat dari unsur kesengajaan oleh sekelompok orang yang dengan sengaja mengambil nyawa kedua korban ini,” ungkap Banri

“Dan peryataan kedua wanita ini ada videonya. Sehingga sebagai Kuasa Hukum dari keluarga korban, kami telah berkoordinasi dan memberikan bukti – bukti tambahan ke penyidik ​​Polda NTT untuk didalami agar bisa mengungkap kasus ini,” katanya.

Disebutkan, dalam pra rekontruksi kasus ini yang dilakukan Polda NTT ada beberapa hal – hal yang janggal.

Memang ketika pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda NTT itu kami belum menerima surat kuasa dari keluarga korban. Namun menurut informasi dan pemberitaan di media yang beredar, pra rekonstruksi sudah dilakukan, namun ada beberapa hal – hal yang janggal, dalam hal ini ada pengakuan dari kedua orang wanita dan barang bukti berupa parang yang dibawa oleh para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Artinya ada komitmen antara pengakuan kedua Saksi wanita ini dengan pra rekonstruksi yang dilakukan oleh polisi. Sehingga kami berharap kepada Dit Krimum Polda NTT agar segera melakukan Ekshumasi atau pengalian kembali kuburan dan dilakukan Otopsi agar bisa mengetahui dengan pasti penyebab kematian kedua korban ini,” jelas Banri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Mardan Yosua Nainatun, SH menambahkan, Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban telah menyerahkan bukti ke Polda NTT pada 24 September 2025 kemarin dengan tanda surat penerimaan barang.

Jadi selain bukti rekaman video pengakuan dua orang Saksi wanita yang bertindak sebagai pelaku pada saat kejadian sangat singkron dengan luka – luka yang dialami oleh kedua korban. Barang bukti tambahan yang kami serahkan ke Polda NTT ini kami diharapkan menjadi pintu masuk Dit Krimum Polda NTT untuk mengungkap penyebab pasti kematian kedua korban ini, tambahnya.

Selain itu Kuasa Hukum Keluarga Korban, Suyary Timbo Tulung, SH. MH berharap, status perkara tersebut harus segera dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Karena ia merasa waktu penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT sudah sangat lama.

“Untuk penyelidikan aja sudah makan waktu 5 bulan. Apa – apaan ini. Mau kejar target apa dari kematian kedua sodara kami ini?. Kami minta kasus ini segera dinaikan dari penyelidikan menjadi investigasian. Sehingga tadi rekan saya menyebutkan harus dilakukan Ekshumasi dan Otopsi itu artinya pihak kepolisian harus memberikan kesempatan kepada kedua korban mendapatkan kematian dari kematian mereka. Dan otopsi ini juga menjadi pembelajaran buat masyarakat dan otopsi ini untuk mengungkap suatu kondisi yang memang minim bukti dan minim. Hingga saat ini kasus kasus sudah berjalan sejak tahun Otopsi 2024 tidak pernah dilakukan. Kasus ini ibaratkan buah mangga yang diperam. Di Lalu diperam, apa di Dit Krimum mau diperam lagi kasus ini. Kalau kasus ini mau diperam saja biar kita bisa melakukan langkah – langkah berikut Di atas langit masih ada langit.

Leave a Reply